PENDAHULUAN
1. UANG
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima
secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh
setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu
ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara
umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Uang juga didefinisikan
sebagai alat tukar yang diterima secara umum. Pengertian alat tukar (medium of
exchange) adalah segala hal yang secara luas diterima dalam suatu masyarakat
sebagai penukar barang atau jasa. Dengan demikian, komoditas-komoditas yang
pernah dipakai seperti gerabah, jagung, gading dan lainnya adalah uang karena
pada saat itu diterima secara umum dan dapat disebut uang jika benda tersebut
berfungsi sebagai alat tukar dan berlaku secara umum. Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca
yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
2.
Bank
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi
tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa
bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok
bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat.
UANG DAN BANK
A.
UANG
1.
Sejarah Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini
telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat
belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya
dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri
dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri;
singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya
mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata
tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh
barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang
mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya.
Akibatnya muncullah sistembarter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak
kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah
kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga
mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang
yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang
seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul
pikiran- pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda
yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai
tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda
yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang
Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah.
Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris
menyebut upah sebagaisalary yang berasal dari bahasa Latinsalarium yang berarti
garam.
Meskipun alat tukar sudah ada,
kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan- kesulitan itu antara lain
karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga
penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation)
menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan
dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang
tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah
tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah- pindahkan. Logam yang dijadikan
alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang
logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money).
Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai
yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak
menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak
terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan
perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus
dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan
perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk
transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang.
Mula-mula uang kertas yang beredar
merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk
melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu
merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai
emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara
langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan
'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
2.
Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi
sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk
menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang
dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli uang ada
tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan
nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar
atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan
melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup
menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara
barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan
hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai
berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya
kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk
menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung,
uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai
alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya
beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini
menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya,
maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa
di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga
memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu
antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang,
sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk
meningkatkan status sosial.
3.
Syarat Uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai
"uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat
diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi at au setidaknya—
dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang
juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity),
jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa,portable, dan mudah dibagi
tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung
stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
4.
Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat
dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai
common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat
dalam bentuk simpanan (deposito ) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini
hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak
untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar
dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek. Uang menurut
bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat
dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai
yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak
mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil
tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
·
Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
·
Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang
atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.
100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
·
Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya
dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang
emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan
berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau
perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah
nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut. Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang
kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap
tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
5.
Uang Kertas
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Menurut nilainya, uang dibedakan
menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda(token money).
Nilai uang dikatakan sebagai uang
penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan
bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama
dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu
terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang
tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai
bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal
lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang
Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
.
B.
Bank
1.
Pengertian
Bank
Kata
bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang
berarti bangku Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi
mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan
kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut bank didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
o
Sebagai model
investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu
model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka
pendek (yield enhancement).
o
Sebagai cara
lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah
satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau
disebut juga sebagai risk management.
o
Informasi harga,
yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau
memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari
(price discovery).
o
Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
o
Fungsi manajemen
produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam
menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa
2.
Sejarah Bank.
Bank
pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun
kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut
Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan
pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh
Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam
waktu duabelas hari.
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia
Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang
atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan dan kartu kredit. Ini adalah
peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi, tanpa adanya penyediaan
alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan
cara barter yang memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang
membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan
baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang
hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan
bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
3.
Jenis-jenis
Bank dan Fungsinya
Tiga
kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit
unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar
dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok
terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka
melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions,
yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka
berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).
Perbandingan
konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya
telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).
Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan
diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan,
kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih
besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank
regional atau super regional. Mereka terlibat dalam
grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersial perbankan, meliputi kredit
konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I
Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank
- bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana
antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai
pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang
sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat
ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New
York, Deutsche Bank ( melalui akuisisi bankir-bankir saling
mempercayai), Citigroup JP Morgan, dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun,
jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting untuk diperhatikan
bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank
sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber
nondeposit atau pinjaman dana.
Jasa
perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana,
baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak
langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
o
Jasa setoran
seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
o
Jasa pembayaran
seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
o
Jasa pengiriman
uang ( transfer )
o
Jasa penagihan (
inkaso) Kliring
o
Penjualan mata
uang asing
o
Penyimpanan
dokumen
o
Jasa cek wisata
o
Kartu kredit
o
Jasa-jasa yang
ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
o
Jasa Letter
of Credit (L/C)
o
Bank garansi dan
referensi bank
o
Jasa bank lainnya.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut