Selasa, 17 April 2012

sinar mentari: DASAR-DASAR PERPAJAKAN

sinar mentari: DASAR-DASAR PERPAJAKAN: ARTI PAJAK Yang dimaksud pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak men...

DASAR-DASAR PERPAJAKAN

-->
ARTI PAJAK
Yang dimaksud pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbal jasa yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Sedangkan ada pendapat lain yang mengatakan bahwa pajak adalah iuran pada negara yang dapat dilaksanakan dan terhutang oleh yang wajib membayar pajak dengan sesuai peraturan dan tidka mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dan masih banyak lagi definisi yang dikemukakan oleh para ahli perpajakan yang lain. Namun dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib dari rakyat untuk negara sebagai wujud peran serta dalam pembangunan yang pengenaannya berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggarnya.