ada hal yang belum aku temukan saat ini. tapi dengan berjalannya waktu aku berharap dapat menemukan sosok yang ku cari itu :)
Selasa, 17 April 2012
sinar mentari: DASAR-DASAR PERPAJAKAN
sinar mentari: DASAR-DASAR PERPAJAKAN: ARTI PAJAK Yang dimaksud pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak men...
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
-->
ARTI PAJAK
Yang dimaksud
pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat
dipaksakan dengan tidak mendapat imbal jasa yang langsung dapat ditunjuk dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Sedangkan ada pendapat lain yang
mengatakan bahwa pajak adalah iuran pada negara yang dapat dilaksanakan dan
terhutang oleh yang wajib membayar pajak dengan sesuai peraturan dan tidka
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Dan masih banyak
lagi definisi yang dikemukakan oleh para ahli perpajakan yang lain. Namun dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib dari rakyat
untuk negara sebagai wujud peran serta dalam pembangunan yang pengenaannya
berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta
dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggarnya.
Langganan:
Komentar (Atom)