Selasa, 17 April 2012

DASAR-DASAR PERPAJAKAN

-->
ARTI PAJAK
Yang dimaksud pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbal jasa yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Sedangkan ada pendapat lain yang mengatakan bahwa pajak adalah iuran pada negara yang dapat dilaksanakan dan terhutang oleh yang wajib membayar pajak dengan sesuai peraturan dan tidka mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dan masih banyak lagi definisi yang dikemukakan oleh para ahli perpajakan yang lain. Namun dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib dari rakyat untuk negara sebagai wujud peran serta dalam pembangunan yang pengenaannya berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggarnya.
FUNGSI PAJAK
Ada dua fungsi pajak diantaranya:
1.      Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.      Fungsi Pengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengtaur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh:
a.       Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minimum keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b.      Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c.       Tarif pajak untuk eksport sebesar 0% untuk mendorong ekspor Indonesia di pasaran dunia.


Karakteristik dan prinsip pemungutan pajak di indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Pemungutan pajak merupakan perwujudan dan salah satu peran serta warga negara dan anggota masyarakat serta wajib pajak dan merupakan kewajiban negara untuk membiayai keperluan peerintah dan pembangunan nasional.
2.      Anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, membayar dan melapor sendiri pajak yang terhutang (self assesment) sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan mudah, tertib dan terkendali.
3.      Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak berada pada anggita masyarakat wajib pajak itu sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparatur perpajakan (fiskus) sesuai dengan fungsi self assesment berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan penelitian serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dlam peraturan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem pemungutan pajak fiskus memberi kepercayaan yang penuh kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kemudian adanya kepastian hukum sehingga dapat merangsang peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal perpajakan.
FUNGSI PAJAK
Fungsi pajak terbagi menjadi dua:
1.      FUNGSI BUDGETER
Fungsi yang terletak disektor publik yang merupakan suatu alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara yang pada waktunya dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak-pajak ini terutama akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin, dan apabila masih ada sisa (surplus), maka surplus ini dapat digunakan untuk membiayai investasi pemerintah (publik saving untuk public investment).
2.      FUNGSI REGULEREND (MENGATUR)
Fungsi mengaturnya pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu untuk yang letaknya diluar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan terhadap sektor swasta.kebijakan fiskal sebagai alat pembangunan harus memiliki tuuan yang simultan yaitu secara langsung menemukan dana-dana yang akan digunakan untuk publik investment, dan secara tidak langsung digunakan untuk menyalurkan private saving kearah sektor-sektor produktif, sekaligus digunakan untuk mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan. Misalnya melalui kebijakan pembebasan pajak (tax holiday) dan pengenaan PPnBM.
PENGGOLONGAN PAJAK
A.    BERDASARKAN ORGANISASI PENGELOLAANNYA
1.      Pajak pusat adalah pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran umum (negara).
Yang termasuk pajak pusat yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
a.       Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dikenakan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan hukum.
b.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan barang dan jasa baik ekspor maupun impor.
c.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak yang kenakan atas bumi dan bangunan.
d.      Bea Materai yaitu pajak yang dikenakan atas bea materai.
e.       Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yaitu pajak yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak yang pengelolaannya atas Direktorat Jenderal Bea Cukai meliputi:
a.       Bea Masuk (UU No. 10 Tahun 1995).
b.      Cukai Tembakau dan Cukai lain-lain (UU No. 11 Tahun 1995).
c.       PPN Impor.
Pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Moneter meliputi:
a.       Ditjen Moneter Dalam Negeri yang terdiri atas pajak ekspor dan penerimaan bukan pajak.
b.      Ditjen Moneter Luar Negeri yang terdiri atas pajak penerimaan atau penghasilan minyak termasuk penerimaan minyak dan penerimaan lainnya.
2.      Pajak daerah adalah pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Pajak daerah meliputi pendapatan asli daerah yang terdiri atas:
a.       Hasil pajak daerah (pajak pembangunan i, PKB, BBNKB).
b.      Hasil retribusi daerah (parkir, galiang golongan C).
c.       Sumbangan dari pemerintah.
Sumber pemungutan pajak pusat relatif tidak terbatas sedangkan objek pajak daerah sangat terbata jumlahnya, artinya objek pajak yang dikenakan oleh negara tidak boleh lagi dikenakan oleh daerah supaya terhindah dari pengenaan pajak berganda. Kemudian lapangan pajak daerah adalah lapangan pajak yang belum dikenakan oleh negara.
Sesuai dengan pembagian administrasi daerah, maka pajak daerah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
a.       Pajak daerah tingat I (Provinsi).
b.      Pajak daerah tingkat II (Kabupaten/Kota).
Pajak yang dapat dipungut oleh Daerah Tingkat I antara lain:
a.       Pajak atas ijin penangkapan ikan di perairan umum dalam wilayah daerah tersebut.
b.      Pajak sekolah yang semata-mata diperuntukan membiayai pembnagunan rumah-rumah sekolah rakyat yang menjadi beban pemerintah daerah.
c.       Opsen atas pajak (cukai) penjualan bensin (Pasal 13 UU No. 11 Drt. Tahun 1997).
d.      Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame serta Pajak Hiburan.
B.     BERDASARKAN GOLONGANNYA
1.      Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang pembayaran atau pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan.
2.      Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya atau pembebanannya dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: PPN dan PPnMB, Cukai dan Pita Rokok.
Perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung
a.       Dari segi yuridis
Bahwa pajak langsung adalah pajak yang secara periodik artinya pajak yang dipungut secara teratur dalam jangka waktu yang ditentukan misalnya tiap tahun. Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang dipungut secara insidentil, artinya pajak hanya dipungut bila terjadi tatsbestand saja.
b.      Dari segi ekonomis
Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya tidak dilimpahkan kepada orang lain contohnya PBB. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang substansinya dan shifting, seperti PPh Pasal 21 atas kekayaan dan PPb 1 (Pajak Pembangunan 1) dengan tarif 10%.
c.       Dari lembaga yang menyelesaikan perselisihan
Pajak langsung merupakan pajak yang perselisihannya diselesaikan melalui peradilan administrasi tidak murni yaitu dengan cara mengajukan keberatan kepada hakim doleansi (Dirjen Pajak), jika masih belum puas dapat minta banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Sedangkan pajak tidak langsung perselisihannya dilaksanakan dimuka pengadilan negara yang sekarang merupakan Pengadilan Administrasi Murni.
C.     BERDASARKAN SIFATNYA
1.      Pajak Subyektif
Pajak subyektif adalah pajak yang dipangkal pada orang yang dikenakan pajak. Pada pajak sebyektif dimulai dengan menetapkan orangnya, kemudian baru dicari obyeknya. Dalam pemungutan pajak subyektif ini harus ada hubungan dengan negara pemungut pajak dengan subyek pajak. Jadi yang penting adalah subjeknya, yang dapat dibedakan antara perorangan dan badan usaha.
2.      Pajak Obyektif
Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada obyek yang dikenakan pajak dan untuk mengenakan pajaknya harus dicari obyeknya.  Pada pajak obyektif dimulai dengan obyeknya seperti keadaan, peristiwa, perbuatan dan lainnya, baru kemudian dicari oarang yang harus membayar pajaknya yaitu subyeknya. Dalam pemungutan pajak obyektif harus ada hubungan antara negara pemungut pajak dengan obyek pajak. Pajak obyektif selalu dipungut berdasarkan asas sumber, sedangkan pajak subyektif selalu dipungut berdasarkan asas domisili dan asas nasionalitas.
SITEM PERPAJAKAN NASIONAL
A.    HUBUNGAN ANTARA PAJAK DENGAN HUKUM YANG LAIN.
1.      Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Adalah hubungan timbal balik, artinya disatu pihak Hukum Pajak banyak menggunakan istilah yang lazim digunakan dalam Hukum Perdata. Namun tidak jarang pula Hukum Pajak menggunakan istilah yang menggunakan arti berlainan dengan Hukum Perdata. Misalnya pengertian domisili dalam Hukum Pajak ditentukan oleh keadaan, sedangkan dalam Hukum Perdata adalah tempat dimana seseorang biasanya tinggal atau merupakan pusat kediamannya. Hukum Pajak merupakan lex spesialis dari Hukum Perdata yang merupakan lex generalis.
2.      Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
a.       Dalam Hukum Pidana dianut prinsip, bahwa yang dapat dijatuhi hukum pidana adalah orang yang melakukan tindakan pidana, sehingga badan-badan tidak dapat dijatuhi hukuman, namun dalam Hukum Pajak badan hukum dapat dijatuhi hukuman pidana yang berupa denda.
b.      Dalam Hukum pidana dinyatakan bahwa hak menuntut hilang, karena meninggalnya tersangka. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap tuntutan pidana yang diancamkan dalam Hukum Pajak.
B.     HUKUM PAJAK MATERIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL
Dalam setiap undang-undang hukum pajak baik materil maupun hukum formil dapat berdampingan, walaupun dalan undang-undang yang terpisah.
1.      Hukum Pajak Materil
Hukum pajak materil menurut norma-norma yang menerangkan:
a.       Keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenai pajak (obyek pajak/tatbestand) atau sasaran yang akan dikenai pajak.
b.      Siapa yang harus dikenai pajak (subyek pajak).
c.       Berapa besar pajaknya.
Dalam kata lain, hukum pajak materil adalah norma-norma yang menerangkan obyek pajak, subyek pajak dan besarnya pajak yang terhutang juga termasuk didalamnya:
a.       Peraturan yang memuat tentang bunga, kenaikan dan denda.
b.      Peraturan tentang hukuman terhadap pelanggaran ketentuan pajak.
c.       Peraturan tentang tata cara pembebasan dan pengembalian pajak.
d.      Peraturan tentang hak mendahului dari fiskus.
2.      Hukum Pajak Formil
Hukum pajak formil adalah norma-norma mengenai cara-cara untuk menjalankan hukum pajak materil menjadi suatu kekayaan. Hukum pajak formil menurut ketentuan-ketentuan antara lain:
a.       Tentang kewajiban para wajib pajak.
b.      Tentang kerahasiaan keterangan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak kepada petugas pajak.
c.       Tentang tata cara pemungutan dan pembayaran pajak.
d.      Tentang pengawasan yang harus dilakukan oleh aparat pajak yang terhutang dibayar.
C.     ALASAN PEMBUATAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
Tax reform atau lebih dikenal dengan reformasi atau perubahan terhadap undng-undang perpajakan dilakukan untuk memenuhi perkembangan zaman karena system perpajakan yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini. System perpajakan yang lama khususnya mengenai pajak langsung yang berlaku sebelum berlakunya pembaharuan system perpajakan nasional disebut dengan system official assessment, artinya setiap wajib pajak dalam setiap tahun pajak harus ditetapkan pajaknya oleh petugas pajak, sedangkan berdasarkan perundang-undangan pajak yang baru, setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk menatapkan sendiri pajaknya, system yang dikenal dengan sebutan self assessment.

D.    CIRI-CIRI DARI SISTEM PERPAJAKAN YANG BARU
Ciri-ciri dari system perpajakan yang baru adalah:
1.      Kesederhanaan
2.      Peniadaan pajak ganda
3.      Pemerataan dalam pembebanan
4.      Kepastian hukum
5.      Menutup peluang penggelapan pajak


E.     PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
Pajak merupakan salah satu pemungutan, mengandung unsur pengalihan kekayaan dari sector public, sehingga harus dipungut berdasarkan undang-umdang. Pengalihan dapat terjadi dengan seijin pemilik atau dapat pula tanpa seijin dari pemilik atau dapat pula tanpa seijin dari pemilik. Jika negara memungut pajak tanpa seijin pemilik, maka dapat dikatakan sebagai tindakan perampasan. Untuk itu pemungutan harus berdassarkan undang-undang. Hal ini mengandung makna bahwa ketetapan yang dibuat berdasarkan undang-undang diartikan sudah mendapat ijin dari pemilik yang mereka percayakan kepada wakil-wakilnya di DPR, karena undang-undang dibuat oleh pemerintah dengan mendapat persetujuan dari DPR.
1.      Dasar Hukum Pemungutan pajak
Dasar hukum dan ketentuan konstitusional dari pemungutan pajak di Indonesia adalah:
a.    Pasal 23 ayat 2, UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdsarkan undang-undang.
b.   Pasal 16 ICW 1925 (Indonesiache Compatibiliteitswet),segala pemungutan pajak, kenaikan pajak, pengurangan pajak, penghapusan pajak, tidak dapat dijalakan sebelum jumlah uang yang menjadi akibatnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Negara. Jadi segala pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
c.    Undang-undang Perpajakan setelah pembaharuan tahun 1983 sampai sekarang diantaranya:
·      UU No. 9 Tahun 1994 (KUT) menjadi UU No. 16 tahun 2000 kemudian menjadi UU No. 28 tahun 2007
·      UU No. 10 tahun 1994 (PPh) menjadi UU No. 17 tahun 2000 kemudian menjadi UU No. 36 Tahun 2008
·      UU No. 11 Tahun 1994 (PPN) menjadi UU No. 18 Tahun 2000 kemudian menjadi UU No. 42 Tahun 2009
2.      Cara Pengenaan Pajak
a.    Sasaran pengenaan pajak
1)   Pajak dikenakan pada sumber yang mengeluarkan yang disebut pajak atas sumber. Pajak yang dikenakan pada sumbernya mudah masuknya lazimya sumber itu adalah: Badan yang menghasilkan hasil, diberi hak untuk pemotongan atau hasil yang akan dibayarkan. Badan yang melakukan pemotongan pajak bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah, dan harus menyetorkan pajak itu pad akas Negara.
Contoh: Pajak atas gaji, upah dan honorarium serta PPN.
2)      Pajak yang dikenakan pada subyek yang menerima atau mendapat penghasilan. Pajak-pajak yang dikenakan pada subyek (baik perorangan maupun badan) yang menerimanya, dikenakan dengan Surat Ketetapan Pajak dalam pemaukannya tidak semua pajak atas sumber diatas.
Contoh: Pajak Penghasilan dan Pajak Kekayaan.
b.   Surat pengenaan pajak atau saat pemungutan pajak
1)   Pajak dipungut dimuka (Voorherffing)
Artinya pajak dikenakan pada permulaan tahun, jadi pajak ini dipungut sebelum tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
Contoh: Pajak Pendapatan dan Pajak Persroan.
2)   Pajak Dipungut Dibelakang (Naheffing)
Pajak yang dikenakan dibelakang lazimya adalah pajak yang didasarkan pada stelsel riil, jadi pajak dipungut setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh: Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan
c.    Stelsel pajak  
Stelsel pajak tidak dapat dipisahkan dengan saat dan cara pengenaan pajak, dan setiap macam pajak selalu dipungut berdasarkan stelsel atau system pajak tertentu. Ada 3 macam stelsel pajak, yaitu:
1)   Stelsel Riil
Adalah system pengenaan pajak, yang mengenakan pajak atas penghasilan yang sebenarnya didapat atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
2)   Stelsel Fiksi
Pajak dikenakan atas suatu penghasilan yang besarnya ditentukan berdasarkan suatu fiksi atau anggapan.
d.   Sistem Pemungutan Pajak
System pemungutan pajak di Indonesia terdiri dari beberapa jenis yang meliputi:
1)      System self assessment, yaitu system perhitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri, seperti pajak penghasilan.
2)      Official assessment system, yaitu perhitungan atau penetapan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak, seperti PBB dan pemerikasaan pajak serta penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
3)      Withholding assessment system, perhitungan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti perhitungan PPh pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.      Kewajiban Penagihan Pajak
a.       Kewajiban pajak
Wajib pajak wajib membayar pajak, jika dipenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.
b.      Persyaratan subyektif
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan subyektif maka dapat dikatakan bahwa wajib pajak tersebut baik orang maupun badan memenuhi kewajiban pajak subyektif.
Kemudian kapan dimulainya atau timbulnya kewajiban pajak subyektif dapat dikelompokkan dalam 2, yaitu:
1)      Kewajiban pajak subyektif bagi wajib pajak dalam negeri. Kewajiban dimulai:
a)      Pada saat wajib pajak dilahirkan
b)      Pada saat seseorang berniat untuk tinggal di Indonesia
c)      Sejak badan mendapat status sebagai badan hukum
2)      Kewajiban pajak subyektif bagi wajib pajak luar negeri, kewajibannya dimulai sejak orang atau badan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
c.       Persyaratan obyektif
Syarat obyektif adalah mengenai sasaran yang akan dikenakan pajak atau sebagai obyek pajak. Setiap orang atau badan usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak obyektif. Tentang kapan kewajiban pajak obyektif dimulai, yaitu apabila wajib pajak mempunyai penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak . untuk dapat dikenakan pajak, maka kedua syarat tersebut harus dipenuhi sekaligus pada saat bersamaan.

d.      Penagihan Pajak
Untuk menjamin pemasukan ke kas Negara, maka pajak ditagih secara paksa, tetapi sebelum cara ini dilakukan cara-cara penagihan yang besifat pasif adalah:
1)      Dengan memberikan peringatan
2)      Dengan memberikan surat teguran
3)      Dengan memberikan kesempatan untuk mengangsur pembayarannya.
Di dalam hukum pajak penagihan secara paksa dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
1)      Paksaan yang bersifat langsung
Yaitu instansi pajak dapat melakukan penagihan dengan surat paksa dan penyilatan sederhana.
2)      Paksaan yang bersifat tidak langsung
Yaitu berupa penyanderaan dengan penyitaan atas badan orang yang berhutang.
KAPAN TERJADI DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
A.    TERJADINYA HUTANG PAJAK
Ada 2 ajaran tentang terjadinya hutang pajak, yaitu:
1.      Ajaran Materiil
Hutang pajak timbul karena undang-undang pada saat terjadinya talbestend (pendapatan) yang ditentukan oleh undang-undang.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Materai
2.      Ajaran Formil
Hutang pajak timbul karena undang-undang pada saat dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi hutang pajak timbul karena undang-undang dan perbuatan manusia.
Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan





B.     HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Dalam membahas hutang pajak, dari ketentuan mengenai hapusnya perikatan dalam KUHP, ternyata hanya beberapa cara yang diterapkan bagi hapusnya hutang pajak, antara lain:
1.      Pembayaran
2.      Kompensasi
3.      Daluwarsa atau lewat waktu
4.      Pembabasan
5.      Karena penghapusan utang pajak
PERLAWANAN PAJAK
Dalam prakteknya, wajib pajak sering melakukan berbgai upaya untuk mengecilkan pajak yang dibayar. Berbagai upaya tersebut dapat berupa legal maupun tidak legal. Yang legal mislnya dengan penerapn konsep biaya yang diperkenankan dan biaya yang tidak diperkenankan. Sedangkan yang tidak legal adalah dengan sengaja menghilangkan data keuangan. Secara umum tindakan yang dilakukan untuk mengelakkan dari data pajak adalah sebagai berikut:
a.       Perlawanan Pasif (Tax Avoidance), yaitu penghindaran pajak dengan cara-cara yang legal dan diperbolehkan menurut peraturan perpajakan melalui celah-celah atau peluang dalam pelaksanaan peraturan perpajakan sehingga pajak yang dibayar menjadi kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar